PENELITIAN DAN PUBLIKASI
Overview
Perkembangan Sejarah
​
Kualitas akademik suatu perguruan tinggi tidak lepas dari keberhasilan tiga peran perguruan tinggi (selanjutnya disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi), yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dituntut untuk terus mengembangkan tiga keunggulan, yaitu keunggulan dalam pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Menyelenggarakan kegiatan penelitian menjadi kewajiban setiap perguruan tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi wajib melakukan penelitian. Untuk dapat melaksanakan kewajiban penelitian tersebut, perguruan tinggi dituntut memiliki dosen yang kompeten dalam membuat proposal penelitian, melakukan penelitian, menyebarluaskan hasil penelitian dan pada akhirnya menghasilkan hasil dalam berbagai bentuk kekayaan intelektual.
Merupakan komitmen Akademi Fisioterapi YAB (AKFIS YAB) untuk menyelenggarakan kegiatan penelitian dan hal tersebut tercermin secara tegas dalam salah satu tujuan Statuta AKFIS YAB.
​
Penelitian dan publikasi ilmiah yang dilakukan oleh dosen AKFIS YAB pada awalnya diselenggarakan oleh Kantor Ristek, yang tugas utamanya membantu dosen dalam pembuatan proposal penelitian dan pelaksanaannya, baik dengan dana eksternal maupun dana internal. Fokus utama Transfer Ristek adalah untuk mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan kegiatan terkait penelitian seperti diseminasi penelitian melalui penerbitan jurnal dan kekayaan intelektual.
​
Riset
​
Penelitian yang dilakukan oleh AKFIS YAB sebagai perwujudan salah satu dari tiga peran Perguruan Tinggi dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar serta memberikan kontribusi pada body of knowledge dan menghasilkan produk-produk kekayaan intelektual yang dibiayai dari keduanya. hibah penelitian internal dan eksternal. Hibah Penelitian Kompetitif AKFIS YAB merupakan hibah penelitian internal yang diberikan setiap tahun dengan jangka waktu penelitian maksimal satu tahun. RTTO juga membantu peneliti yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penelitian yang didanai oleh pihak eksternal seperti DIKTI dan pihak eksternal lainnya.